Sejarah Saham dan Bursa Efek Indonesia
Sejarah Saham dan Bursa Efek Indonesia
Pengertian saham, menurut Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan yang merupakan klaim atas penghasilan dan kekayaan perseroan. Perusahaan yang sahamnya sanggup dibeli di Bursa Efek Indonesia disebut Perusahaan Tercatat. Saham merupakan tidak benar satu produk pasar modal yang jadi tidak benar satu instrumen investasi untuk jangka panjang.
Satuan pembelian saham adalah 1 Lot yang memuat 100 lembar. Dengan belanja saham perusahaan, maka kita jadi pemilik perusahaan tersebut. Pengertian saham, adalah jadi bukti sah kepemilikan perusahaan.
Pasar Modal merupakan area untuk mempertemukan pihak yang butuh dana jangka panjang bersama pihak yang butuh layanan investasi pada produk keuangan (Saham, Obligasi, Reksa Dana dan lain-lain).
Sedangkan Bursa Efek Indonesia (BEI), merupakan area atau wadah bagi para pelaku saham untuk memperdagangkan/memperjualbelikan setiap saham/efek yang mereka mempunyai dan mendambakan beli.
Jadi, BEI ibarat mal yang sedia kan area kepada para pihak untuk bertransaksi di hari itu juga, atau berdasarkan perjanjian.
Sejarah Pasar Modal Indonesia dan Bursa Efek Indonesia
Di Indonesia, pasar modal telah ada sebelum saat kemerdekaan. Dilansir berasal dari web idx.co.id, bursa dampak telah hadir sejak masa kolonial Belanda th. 1912 di Batavia. Yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk keperluan pemerintah kolonial.
Tepatnya pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo.
Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda dan juga dampak perusahaan Belanda lainnya. Pengertian saham pada masa itu, terbatas pada fisik kertas saham.
Perkembangan perdagangan dampak pada periode ini berlangsung marak, tetapi tidak bertahan lama dikarenakan dihadapkan pada resesi ekonomi pada th. 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II).
Pada saat PD II, bursa dampak di negeri Belanda tidak aktif dikarenakan lebih dari satu saham-saham punya orang Belanda dirampas oleh Jerman. Hal ini sangat berpengaruh pada bursa dampak di Indonesia. Keadaaan jadi memburuk dan tidak sangat mungkin ulang Bursa Efek Jakarta untuk beroperasi, agar pada tanggal 10 Mei 1940, Bursa Efek Jakarta resmi ditutup.
Penutupan ini menyusul Bursa Efek Surabaya dan Semarang telah lebih pernah ditutup. Setelah tujuh bulan ditutup, pada tanggal 23 Desember 1940 Bursa Efek Jakarta ulang diaktifkan, dikarenakan sepanjang PD II Bursa Efek Paris selalu berjalan, demikian pula halnya bersama Bursa Efek London yang hanya ditutup lebih dari satu hari saja. Akan tetapi, aktifnya Bursa Efek Jakarta tidak berlangsung lama, dikarenakan Jepang masuk ke Indonesia pada th. 1942, Bursa Efek Jakarta ulang ditutup.
Pada th. 1947 pemerintah memiliki rencana untuk mengakses ulang Bursa Efek Jakarta. Akan tetapi, rencana ini tertunda dikarenakan terhalang oleh situasi ekonomi yang memburuk. Sejak penyerahan kedaulatan kepada pemerintah RI oleh pemerintah Belanda pada th. 1949, beban utang luar negeri dan didalam negeri kian membengkak agar mengakibatkan defisit yang sangat besar.
Pemerintah lantas pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Darurat No 13. Tahun 1953 yang lantas ditetapkan jadi Undang-Undang No. 15 Tahun 1952 yang sesuaikan mengenai Bursa Efek. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 289737/UU tanggal 1 November 1951 penyelenggaraan bursa diserahkan kepada Perserikatan Uang dan Efek-efek (PPUE). Bank Indonesia (BI) ditunjuk sebagai penasihat dan setelah itu dipilih pengurus.
Selama th. 1989 terdapat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di BEJ. Sedemikian banyaknya perusahaan-perusahaan yang mencari dana lewat pasar modal, agar pada masa itu penduduk luas pun berduyun-duyun untuk jadi investor. Pasar modal mengalami kemajuan yang pesat.
Perkembangan yang menggembirakan ini tetap berlanjut bersama swastanisasi bursa. Berikutnya pada 16 Juni 1989, berdiri PT Bursa Efek Surabaya (BES). Pada 2 April 1991, berdiri Bursa Paralel Indonesia (BPI). Pada tanggal 13 Juli 1992, berdiri PT Bursa Efek Jakarta (BEJ), yang menukar peran Bapepam sebagai pelaksana bursa. Dan 22 Juli 1995, penggabungan Bursa Paralel bersama PT BES.
Tahun 2007, berlangsung penggabungan pada Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan beralih nama jadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dengan penggabungan Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya jadi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat memudahkan investor agar investor tidak kudu mampir ke lebih dari satu bursa untuk menentukan pilihan investasinya. Hal ini dikarenakan bahwa sebelum saat penggabungan BEJ-BES, produk-produk acuan pasar modal berada di BEJ tetapi produk-produk derivatifnya berada di BES.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal suatu negara mempunyai kegunaan berikut ini:
Sebagai layanan penambah modal bagi usaha
Perusahaan sanggup mendapatkan dana bersama langkah menjajakan saham ke pasar modal. Saham-saham ini dapat dibeli oleh penduduk umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
Sebagai layanan pemerataan pendapatan
Setelah jangka saat tertentu, sahamsaham yang telah dibeli dapat beri tambahan deviden (bagian berasal dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh dikarenakan itu, penjualan saham lewat pasar modal sanggup diakui sebagai layanan pemerataan pendapatan.
Sebagai layanan peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh berasal dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan dapat meningkat.
Sebagai layanan penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal sanggup mendorong nampak dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
Sebagai layanan peningkatan penghasilan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham dapat dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan lewat pajak ini dapat menaikkan penghasilan negara.
Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan /pembelian di pasar modal yang jadi meningkat
(padat) memberi indikasi bahwa kesibukan bisnis beraneka perusahaan berlangsung bersama baik. Begitu pula sebaliknya.
Peran Pasar Modal didalam Perekonomian Negara
Pasar modal mempunyai peranan yang perlu pada perekonomian suatu negara dikarenakan pasar modal mobilisasi dua fungsi, yaitu kegunaan ekonomi dan kegunaan keuangan.
Dalam kegunaan ekonomi, pasar modal sedia kan layanan untuk mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang mempunyai berlebihan dana (investor) dan pihak yang butuh dana (emiten).
Dengan adanya pasar modal, pihak yang mempunyai berlebihan dana sanggup menginvestasikan dana berikut bersama harapan mendapatkan keuntungan (return), tetapi perusahaan (issuer) sanggup mengfungsikan dana berikut untuk keperluan investasi tanpa menanti tersedianya dana operasional perusahaan. Itulah pengertian saham didalam perdagangan modern.
Dalam kegunaan keuangan, pasar modal beri tambahan kemungkinan dan kesempatan mendapatkan keuntungan (return) bagi pemilik dana, sesuai bersama karakteristik investasi yang di pilih. Keberadaan pasar modal di Indonesia merupakan tidak benar satu segi perlu didalam pembangunan perekonomian nasional, terbukti telah banyak industri dan perusahaan yang mengfungsikan institusi ini sebagai tempat untuk menyerap investasi dan tempat untuk memperkuat posisi keuangannya.
Secara faktual pasar modal telah jadi pusat saraf finansial pada dunia ekonomi modern dewasa ini, lebih-lebih perekonomian modern tidak kemungkinan sanggup eksis tanpa adanya pasar modal yang tangguh dan berdaya saing world dan juga terorganisir bersama baik.
Post a Comment for "Sejarah Saham dan Bursa Efek Indonesia "