Aturan Pajak Kripto Yang Berlaku 1 Mei 2022 Dan Tanggapan Tokocryto Sebagai Exchange
Aturan Pajak Kripto Yang Berlaku 1 Mei 2022 Dan Tanggapan Tokocryto Sebagai Exchange
Bisnis crypto-asset di Indonesia dipastikan akan terus meningkat, bahkan berpotensi mencapai ratusan miliar.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto di Indonesia yang akan melunasi penerimaan negara.
Bonarcius Sibayong, Kepala Subdirektorat Pengaturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menunjukkan perkiraan perhitungan oleh fiskus menunjukkan bahwa penerimaan dari PPN dan PPh dapat dikenakan atas transaksi aset yang dienkripsi hingga Rp triliun.
“Potensi resinya kita ambil data total transaksi kripto selama tahun 2020 di Indonesia sebesar Rp 850 triliun.
Misal kita ambil contoh tarif dari Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang tidak terdaftar Bappebti, maka tarifnya 0,2% dikalikan total transaksi kripto tersebut, maka hasilnya hampir Rp 1 triliun sekian,” ujar Bonarsius kepada awak media, Rabu (6/4/2022).
Potensi penerimaan yang besar tersebut bisa dioptimalkan untuk memperbesar nominal bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat kelas bawah.
Dengan demikian, Bornarsius menyiratkan investasi kripto ini sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui.
“Lumayan, Rp 1 triliun lebih ini dibagi dalam bentuk BLT seluruh Indonesia dapat.
Jadi yang punya uang lebih bisa berinvestasi, dapat keuntungan, penerimaan negara naik, dan bisa berbagai kepada masyarakat lain,” tambah Bornasius.
Kemudian, pengenaan pajak ini dikenakan kepada pihak yang memfasilitasi perdagangan aset kripto baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini menimbang azas ekadilan kepada setiap pelaku usaha di dalamnya.
Karena menurut Bonarsius, pihak-pihak ini luas. Bahkan bisa mencakup marketplace dalam negeri maupun luar negeri.
Namun tentunya, untuk luar negeri pemerintah memiliki tolak ukur. Hanya, ia menegaskan pemerintah akan tetap menerapkan dengan adil.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Humas DJP Dwi Astuti mengatakan, potensi penerimaan kripto ini juga akan sangat bergantung seberapa besar volume transaksi, sehingga jumlahnya bisa naik maupun turun dari tahun 2020.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah telah resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK). 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto.
Menurut peraturan, cryptocurrency bukanlah mata uang atau surat berharga tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lain dalam bentuk digital, sehingga dapat menjadi Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP).
Saat mengirimkan aset kripto, jumlah PPN yang dikumpulkan atau disetorkan adalah 1% dari tarif PPN keseluruhan, atau sekitar 0,11%.
Sementara itu, jika aset kripto tidak diperdagangkan oleh pedagang sebenarnya, jumlah PPN yang dikumpulkan dan disetorkan bisa menjadi 2% dari tarif PPN umum atau 0,22%.
Selanjutnya penjual aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan atau pertukaran aset kripto, maka penjual dikenai PPh pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1% yang akan dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan.
Efektif 1 Mei 2022
Aturan baru terkait pajak kripto Indonesia resmi diterbitkan dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang.
Dikutip dari , besaran pajak kripto diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dengan adanya aturan tersebut, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam Pasal 2 aturan tersebut disebutkan bahwa PPN aset kripto dikenakan atas penyerahan:
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud berupa Harta Kekayaan Intelektual oleh penjual Harta Kekayaan Intelektual;
Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan dalam transaksi perdagangan aset kripto oleh regulator perdagangan melalui sistem elektronik;
dan/atau jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau layanan pengelolaan mining pool oleh penambang aset kripto.
Dalam basis pajak kripto Indonesia ini disebutkan bahwa besaran pajak kripto atau tarif PPN untuk kripto berbeda-beda untuk setiap penyerahan barang dan jasa kena pajak.
Pajak Pertambahan Nilai Penjualan Cryptocurrency Dijelaskan bahwa penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto yang dikenakan PPN adalah:
- Membeli dan menjual aset kripto dalam mata uang fiat;
- menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap);
- dan/atau menukar aset kripto dengan barang selain aset dan/atau layanan kripto.
PPN yang terutang atas penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto dan disetorkan dalam jumlah tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 5, dipungut sebagai berikut:
1 persen dari tarif pajak pertambahan nilai dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto;
Atau 2 persen dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyedia perdagangan melalui sistem elektronik bukanlah penyalur aset kripto yang sebenarnya.
PPN atas layanan perdagangan mata uang kripto Berbagai ketentuan berlaku untuk PPN saat menyediakan layanan untuk penyediaan sarana elektronik yang digunakan dalam transaksi perdagangan aset kripto.
Pasal 12 peraturan tersebut menjelaskan bahwa penyediaan fasilitas elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto paling sedikit berupa kegiatan pelayanan:
Membeli dan menjual aset kripto menggunakan mata uang fiat;
menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap);
dan/atau dompet elektronik (electronic wallet) termasuk penyetoran, penarikan, pemindahan (transfer dan aset kripto ke rekening pihak ketiga, penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.
Besarnya pajak kripto atas jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan dalam transaksi perdagangan aset kripto oleh regulator perdagangan melalui sistem elektronik adalah:
Utang PPN dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak.
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud berupa penggantian yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk komisi atau imbalan yang diterima oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang akan diteruskan kepada penambang aset kripto.
PPN jasa verifikasi penambang kripto Sementara itu, PPN juga akan dikenakan atas penyerahan jasa pelayanan verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto.
PPN yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yakni ditetapkan sebesar 10 persen dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).
Itulah informasi seputar besaran pajak kripto, khususnya tarif PPN aset kripto berdasarkan aturan pajak kripto Indonesia.
Tanggapan Pemain Kripto
COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan pihaknya selalu mendukung upaya dan langkah pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara, salah satunya dengan pengenaan pajak perdagangan aset kripto di Indonesia.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Manda ini juga menilai, dengan adanya pemberlakuan pajak ini, bisa memberikan dampak positif pada industri kripto yang kini sudah dipandang memiliki legitimasi yang kuat.
Meski begitu, kata dia, Tokocrypto masih mempelajari dan menunggu instruksi lanjutan dari PMK tersebut yang di dalamnya terdapat tarif final PPN dan PPh sebesar 0,1%-0,2%.
Manda menjelaskan kepada Kontan.co.id pada Rabu (6/4): “Sebagai asosiasi dan perusahaan perdagangan aset kripto di bawah Bappebti, kami akan selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik yang mematuhi dan mematuhi hukum dan peraturan Indonesia.”
Manda yang juga Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Indonesia (Aspakrindo) mengatakan, asosiasi juga aktif memberikan masukan kepada pemerintah tentang bagaimana level playing field dalam perdagangan aset kripto terjadi.
Jika kata-kata pajak baru ini ternyata salah, dikhawatirkan akan menyebabkan penurunan dalam industri aset kripto. Ia menilai pemerintah harus melibatkan pengusaha dalam merumuskan kebijakan baru tersebut.
“Sebenarnya kami tidak pernah keberatan dengan masalah pajak ini, tapi kalau ada pajak baru, semua pelaku industri harus terlibat. Jadi hasilnya bisa adil untuk semua”.
Berapa nilai yang harus dikenakan pajak, kata Manda, harus mengikuti perkembangan industri itu sendiri. Menurutnya, saat ini industri crypto-asset di Indonesia masih baru, sehingga perlu pertimbangan kepastian regulasi yang tepat dan tidak terbatas.
Jika pajak yang dikenakan terlalu tinggi akan membuat investor merasa rugi dan tidak adil. Alasannya adalah bahwa ketika investor menghasilkan keuntungan, mereka kena pajak, tetapi ketika mereka kalah, mereka tidak dapat dikurangkan dari pajak.
Manda menambahkan: “Memang berinvestasi pada instrumen berisiko tinggi akan penuh dengan ketidakpastian.
Post a Comment for "Aturan Pajak Kripto Yang Berlaku 1 Mei 2022 Dan Tanggapan Tokocryto Sebagai Exchange"